Belo laut , (24/10/2025) — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintahan Desa Belo Laut menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas kelanjutan dan mekanisme pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah desa, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM, perbankan (Bank Mandiri), serta pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
Acara dibuka dengan sambutan dari pimpinan BPD yang diawali dengan salam dan ucapan penghormatan kepada para tamu undangan, di antaranya Camat Mentok (yang diwakili oleh Bapak Sayuti, S.IP), kepala desa, perangkat desa, pengurus koperasi, dan pihak Bank Mandiri. Dalam sambutannya, BPD menegaskan bahwa Musdesus ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pembangunan Tahun 2024, yang mengatur tata kelola koperasi desa, khususnya terkait pinjaman dan pembiayaan usaha.
“Musyawarah ini menjadi wadah kita bersama untuk membahas dan mencari solusi terkait keberlanjutan pinjaman serta mekanisme usaha Koperasi Merah Putih,” ujar perwakilan BPD dalam sambutan pembukaannya.
Suasana Musdesus berlangsung hangat dengan interaksi antara pembicara dan peserta. Moderator acara, Bapak Kurniawan Gatot Pramono selaku Sekretaris Desa, memandu jalannya diskusi dengan mempersilakan pihak koperasi untuk memaparkan perkembangan terbaru.
Koperasi Fokus pada Usaha Elpiji
Sekretaris Koperasi Desa Merah Putih, Rahmat Santoso, menyampaikan bahwa koperasi tengah menyiapkan dua program utama, yakni pengadaan pangkalan gas elpiji 3 kg (diduga berkaitan dengan simpan pinjam atau kegiatan keuangan produktif).
“Untuk saat ini, program yang paling siap berjalan adalah pangkalan gas elpiji. Mekanisme pendistribusian akan kami koordinasikan bersama pihak kecamatan,” jelasnya.
Dinas Koperasi Tekankan Pentingnya Regulasi dan Alokasi Dana Desa
Perwakilan Dinas Koperasi yang hadir juga memberikan arahan mengenai dasar hukum pelaksanaan Musdesus. Dalam arahannya, disebutkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Permendes Nomor 8 Tahun 2024, setiap desa diwajibkan memfasilitasi kegiatan koperasi melalui alokasi maksimal 30% dari Dana Desa.
“Yang harus disepakati bersama adalah berapa nominal dari 30% Dana Desa yang akan digunakan untuk mendukung koperasi. Angkanya tidak boleh melebihi 30%, tapi bisa kurang sesuai kemampuan desa,” tegasnya.
Sinergi Pemerintah Desa, Koperasi, dan Perbankan
Dalam kesempatan tersebut, BPD menyampaikan harapan agar seluruh pihak pemerintah desa, koperasi, dinas terkait, dan pihak bank terus bersinergi untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui koperasi.
“Semua yang hadir di sini punya komitmen yang sama, untuk membangun kemandirian ekonomi desa melalui koperasi,” ujar perwakilan BPD saat menutup sambutan.
Selain membahas aspek regulasi dan pendanaan, Musdesus juga menyinggung potensi bantuan CSR bagi koperasi desa, di mana salah satu Komdes yang disebut akan menerima bantuan adalah Desa Belo Laut.
Harapan ke Depan
Musdesus ini diharapkan menjadi langkah konkret bagi desa-desa di wilayah Ketapang untuk mempercepat kemandirian ekonomi berbasis koperasi. Dengan adanya dukungan regulasi dan sinergi lintas lembaga, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi model pengelolaan ekonomi desa yang berkelanjutan dan profesional.



