Belo Laut, Senin (26/1/2026) – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menggelar rapat pembahasan rencana program kerja tahun 2026 hingga 2029 yang berfokus pada isu rekonsiliasi dan perdamaian. Rapat ini dipimpin oleh Syamsudin M, selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, serta dihadiri oleh perwakilan KemenHAM, Kepala Dusun (Kadus) Desa Belo Laut,Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Rapat tersebut bertujuan untuk merumuskan arah kebijakan dan strategi penanganan konflik sosial yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam pertemuan ini adalah persoalan pertambangan yang selama ini kerap memicu pro dan kontra antara masyarakat dengan pemerintah desa Belo Laut.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa konflik yang berpotensi memicu pelanggaran HAM dapat berasal dari berbagai faktor, antara lain konflik pribadi, konflik agama, konflik rasial, konflik antar kelas sosial, konflik sosial, konflik politik, hingga konflik internasional. Seluruh bentuk konflik tersebut menjadi bahan diskusi untuk mencari langkah pencegahan dan penyelesaian yang tepat.
Rapat juga membahas berbagai pendekatan penyelesaian konflik yang dapat diterapkan di masyarakat, di antaranya pendekatan kompetisi (win-lose) di mana satu pihak memaksakan kehendak, akomodasi (lose-win) dengan cara mengalah untuk meredam konflik, kolaborasi atau problem solving untuk mencari solusi win-win, kompromi dengan mencari jalan tengah, serta menghindari konflik sementara waktu guna meredakan ketegangan.
Selain itu, diperkenalkan pula fungsi Kampung ReDam (Rekonsiliasi dan Perdamaian) sebagai salah satu instrumen strategis dalam penyelesaian konflik sosial. Kampung ReDam berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM) demi terwujudnya perdamaian.
Kampung ReDam juga bertugas meningkatkan kesadaran P5HAM, baik bagi anggotanya maupun masyarakat secara luas, serta berperan aktif dalam menyelesaikan konflik sosial di luar jalur peradilan atau secara non-litigasi.
Melalui rapat ini, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam menciptakan kondisi sosial yang harmonis, damai, serta berlandaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.





