Pembinaan Tata Kelola Penyelenggaraan UPKD/ K Desa Belo Laut

Pembinaan Tata Kelola Penyelenggaraan UPKD/ K Desa Belo Laut

Pembinaan Tata Kelola Penyelenggaraan UPKD/K Desa Belo Laut
Belo Laut — Pemerintah Desa Belo Laut melaksanakan rapat pembinaan tata kelola penyelenggaraan UPKD/K (Unit Pelayanan Kesehatan Desa/Kelurahan) pada Selasa, 28 Januari 2026, bertempat di ruang rapat Kantor Desa Belo Laut. Rapat dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris Desa Belo Laut, Bapak Kurniawan Gatot Pramono, sekaligus menyambut Ketua Puskesmas yang baru. Kegiatan ini dihadiri oleh para kader kesehatan/relawan Unit Pelayanan Kesehatan Desa.
Agenda utama rapat membahas perencanaan dan pelaksanaan UPKD/K untuk Tahun Anggaran 2026, khususnya strategi pemanfaatan dan efisiensi Dana Desa yang saat ini mengalami keterbatasan. Hal tersebut disebabkan oleh kebijakan nasional yang memusatkan sebagian Dana Desa untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam rapat tersebut juga dibahas peran penting kader kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Menjadi seorang kader kesehatan memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
• Memiliki telepon genggam berbasis Android sebagai sarana pendukung digitalisasi data kesehatan.
• Memiliki dan memahami penggunaan buku siklus hidup.
Sebagai contoh pembagian tugas pemantauan balita, apabila terdapat 130 balita di suatu desa dan 10 kader yang aktif, maka setiap kader bertanggung jawab terhadap 13 balita secara merata.
Para kader menyatakan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, dengan beberapa kesepakatan sebagai berikut:
• Target 100% kunjungan balita tercapai pada bulan Februari.
• Pendataan wajib mencantumkan nama sasaran/orang tua balita, nomor HP, dan NIK.
• Perangkat desa berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada warga saat kader meminta KK untuk pendataan kesehatan.
• Anak yang belum memiliki NIK dapat sementara dimasukkan ke KK nenek, apabila ibu masih di bawah umur.
• Setiap kader wajib memiliki buku sasaran per RT dan per Kepala Keluarga.
• Pengumpulan data sasaran wajib disertai NIK; apabila tidak ada, harus segera dilaporkan kepada Sekretaris Desa.
• Kader mengedukasi masyarakat bahwa bayi yang belum terdata atau belum memiliki NIK perlu dimasukkan ke KK neneknya.
• Setiap kegiatan Posyandu wajib melakukan sweeping terhadap sasaran yang tidak hadir.
• Setiap kader wajib memiliki keluarga binaan.
• Seluruh kader wajib melaksanakan screening kesehatan sesuai ketentuan.
Penutup
Dengan dilaksanakannya rapat pembinaan ini, diharapkan seluruh kader dan perangkat desa dapat bersinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat Desa Belo Laut. Komitmen dan kerja sama yang kuat diharapkan mampu mewujudkan pelayanan UPKD/K yang efektif, efisien, serta tepat sasaran, meskipun di tengah keterbatasan anggaran. Pemerintah Desa Belo Laut berkomitmen untuk terus mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

Sumber: 
Desa Belo Laut
Penulis: 
Desa belo laut
Bidang Informasi: 
Desa Belo Laut
Error | Desa Belo Laut

Error

The website encountered an unexpected error. Please try again later.